Dibagikan Maret 2020, Kartu Pra Kerja Berisi Saldo Rp 7,6 Juta, Ini Syaratnya

Jakarta, acehtoday.com - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) akan merealisasikan pembagian kartu Pra Kerja kepada masyarakat pada Maret 2020.
Kartu Pra Kerja yang dicetak secara digital itu nantinya berisi saldo sekitar Rp 3,650 juta sampai Rp 7,650 juta. Lantas, siapa yang berhak mendapatkan kartu Pra Kerja ini?
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Kemenko-PMK), Muhadjir Effendy ketika ditemui di Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu 30 November 2019, mengatakan, kartu Pra Kerja dibagikan kepada para pengantin baru yang masuk kategori miskin.
“Kemarin waktu rapat terbatas sudah diputuskan oleh pak Presiden bahwa nanti yang mengkoordinasi adalah pak Menko Perekonomian, Airlangga Hartato,” ujarnya .
Setelah calon pengantin menyelesaikan bimbingan nikah selama tiga bulan, mereka yang tidak mempunyai sumber penghasilan diperkenankan mengikuti pelatihan lanjutan alias pra kerja.
“Jadi Kartu Pra Kerja ini bukan kartu yang dibagikan kepada para pengangur.
Uang (yang ada di dalam kartu) itu digunakan untuk membiayai program pelatihan yang diambil oleh para pencari kerja atau yang terkena PHK dan ingin mendapatkan pekerjaan baru,” katanya.
Selain pelatihan pra kerja, pengantin baru yang memilih membuka usaha sendiri ketimbang bekerja juga dimudahkan untuk memperoleh kredit usaha rakyat (KUR).
Proses pemberian KUR ini, akan terhubung dengan Kementerian Koperasi dan UMKM.
“Jadi nanti untuk mereka yang bergerak di dunia usaha, dalam rancangannya itu diarahkan agar yang bersangkutan bisa mendapatkan akses KUR.
Karena itu hal ini juga melibatkan Kementerian Koperasi dan UMKM,” ujarnya.
Muhadjir menyebut pemberian Kartu Pra Kerja kepada para pengantin baru ini akan direalisasikan Maret 2020. Hingga kini katanya, rancangan perihal Kartu Pra Kerja sedang digodok. “Kalau permintaan pak Presiden, Maret ini sudah bisa dilaksanakan,” tutup dia.
Habiskan Rp 10 triliun
Sementara itu, pemerintah benercana mengeluarkan Rp 10 triliun untuk mendukung program kartu Pra Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/11/2019), menjelaskan, biaya tersebut termasuk untuk pelatihan dengan perkiraan biaya sebesar Rp 3 juta-Rp 7 juta per orang.
Kemudian, dana tersebut juga dialokasikan untuk membiayai sertifikasi dengan estimasi biaya tertinggi Rp 900.000.
Kemudian, insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 500.000, dan terakhir biaya pengisian survei yang dilakukan tiga kali dan diberikan insentif sebesar Rp 50.000.

Menurut informasi yang dihimpun dari laman wikipedia.org, Kartu pra – kerja merupakan sebuah kartu yang digalangkan dalam rangka program pelatihan dan pembinaan warga negara Indonesia yang belum memiliki keterampilan. Berdasarkan website resmi Kemenaker, berikut 8 cara untuk bisa mendapatkan kartu pra-kerja :
1. Calon peserta mendaftarkan diri melalui kemenaker.go.id
2. Pemerintah akan melakukan proses seleksi secara online. Hasilnya pun akan diumumkan melalui situs Kemenaker.
3. Kalau calon peserta lulus seleksi, mereka perlu memilih lembaga pelatihan vokasi melalui website atau aplikasi.
4. Peserta nantinya akan mengikuti pelatihan sesuai pilihan mereka, baik secara tatap muka maupun daring. Biaya pelatihan berkisar Rp. 3 – 7 juta akan ditanggung pemerintah.
5. Setelah mendapatkan sertifikasi kompetensi dapat mengikuti uji kompetensi, biaya akan di subsidi dari program kartu pra-kerja hingga Rp 90.000.
6. Peserta akan mendapat insentif persiapan melamar pekerjaan sebesar Rp. 500.000.
7. Peserta akan memberikan penilaian dan evaluasi proses pelatihan yang telah diikuti.
8. Peserta harus mengisi survei kepekerjaan yang dilakukan secara periodik untuk mendapat data apakah sudah mendapatkan kerja atau belum.
Selain mendapat fasilitas di atas, usai melakukan uji kompetensi, peserta akan kembali di survey apakah peserta sudah mendapat pekerjaan atau belum. Dalam masa survey ini, pemerintah juga memberikan insentif kepada peserta senilai Rp. 150.000.
Kategori calon pendaftar diantaranya, mereka yang baru lulus sekolah atau kuliah tetapi belum mendapat pekerjaan, mereka yang sudah bekerja namun ingin mendapat skill tambahan, dan terakhir mereka yang menjadi korban PHK.
"Sehingga total manfaat per peserta Rp 3,650 juta hingga Rp 7,650 juta," kata Ida. Total anggaran sekitar Rp 10 triliun tersebut nantinya akan diperuntukkan 2 juta peserta.
Saat ini payung hukum soal Kartu Pra Kerja ini masih dalam proses finalisasi dan semua di bawah kordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian.
"Prosesnya di mana? Saya kira prosesnya sekarang sedang disiapkan landasan hukum perpresnya, draf perpres sedang disusun kelembagaan yang dikoordinasikan Menko Perekonomian," ucap Ida.
Nantinya Kemenaker akan menyediakan sistem informasi keternagakerjaan terpadu yang siap terintegrasi dengan program kartu Pra Kerja digital maupun reguler.[] (Sebagian artikel ini laporan dari reporter SURYA.co.id, Aminatus Sofya dan Kompas.com)
Komentar