Draf Omnibus Law Akan Hapus SKK Migas

Jakarta, acehtoday.com - Pemerintah berencana menghapus Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja alias omnibus law. UU sapu jagat itu mengubah kelembagaan di sektor hulu dari SKK Migas menjadi Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMK). Pergantian tersebut tertuang dalam penyisipan Pasal 4A dan Pasal 64A pada perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 alias UU Migas yang dipayungi oleh omnibus law.
Pengamat energi Universitas Tarumanegara yang juga tim perumus Omnibus Law, Ahmad Redi, nasib BPH Migas masih berlanjut. Ia bilang, eksistensi kelembagaan BPH Migas di hilir berbeda dengan SKK Migas di hulu.
Rida mengatakan, perubahan SKK Migas menjadi BUMNK merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Migas. Redi mengungkapkan, kelembagaan usaha hulu migas tidak sejalan dengan putusan MK. Sebab, dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa kelembagaan hulu migas harus dilaksanakan oleh BUMN baik BUMN yang telah ada maupun BUMN Khusus.
"Sedangkan untuk BPH Migas tetap seperti yang ada di UU Migas saat ini. Dalam RUU cipta kerja kelembagaan BPH Migas tidak ubah. Tidak ada masalah di sektor hilir," kata Redi, Jumat (14/2/2020).
Kinerja dan eksistensi BPH Migas sempat dipertanyakan oleh sejumlah anggota Komisi VII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar Rabu (12/2). Pada kesempatan itu, Anggota Komisi VII Falah Amru menyoroti independensi BPH Migas. Sebagai lembaga yang ditunjuk oleh DPR RI, Falah menegaskan bahwa BPH Migas harus bersifat mandiri, tidak boleh bergantung kepada Kementerian ESDM.
Hal tersebut terlihat dari pelaksanaan tugas dan fungsi BPH Migas yang terkendala lantaran harus menunggu regulasi yang diterbitkan Kementerian ESDM. "Komite BPH Migas kita seleksi di sini (Komisi VII DPR RI), seharusnya bukan menjadi corong pemerintah. Jadi harusnya independen, tidak seolah berada di bawah ESDM," kata Falah dikutip dari kontan.
Anggota Komisi VII Hari Purnomo meminta supaya tugas dan fungsi BPH Migas ditinjau ulang. Bahkan, Hari mempertanyakan eksistensi dari BPH Migas yang menurutnya duplikasi dari Direktorat Hilir yang berada di bawah Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Untuk itu, Hari mengusulkan supaya BPH Migas bisa diperkuat. Jika tidak, Hari menyarankan agar BPH Migas dilebur ke dalam Ditjen Migas Kementerian ESDM. Opsi lainnya, kata Hari, BPH Migas juga bisa dilebur ke BUMN untuk melengkapi fungsi dari PT Pertamina (Persero).
Mengenai hal ini, pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi sependapat bahwa keberadaan BPH Migas tidak begitu signifikan. Menurutnya, tugas dan fungsi BPH Migas bisa dilebur ke dalam Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.
Komentar