Gugatan Class Action Stikering BBM Dilanjutkan

Gugatan Class Action Stikering BBM Dilanjutkan
Susana persidangan perdana gugatan clas action atas kebijakan Stikering BBM oleh Pemerintah Aceh, Senin 19 Oktober 2020.
A A A

Banda Aceh, acehtoday.com -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memutuskan melanjutkan gugatan class action yang diajukan 11 warga Aceh kepada Gubernur Aceh (tergugat I), Pertamina Cabang Aceh (tergugat II), dan Hiswana Migas Aceh (tergugat III) dalam perkara stickering BBM di Aceh, Senin 30 November 2020.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh itu, hakim ketua yang memimpin persidangan, Azhari menegaskan gugatan yang diajukan Syakya Cs itu layak untuk dilanjutkan.

Dengan demikian, sambungnya, berdasarkan Perma No 1 tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok Pasal 5 ayat 3 menyebutkan sahnya perwakilan gugatan kelompok sebagaimana ayat 1 dituangkan dalam suatu penetapan pengadilan.

"Melanjutkan perkara gugatan class action ini," tegas Azhari sembari mengetuk palu sidang.

Selanjutnya, dalam sidang yang beragendakan pembacaan penetapan itu, Azhari menyebutkan persidangan itu dilanjutkan dengan menunjuk Zulfikar sebagai hakim mediator untuk memediasi penyelesaian perkara ini.

Penunjukan ini dilakukan setelah sebelumnya menawarkan kepada pihak penggugat dan tergugat tentang penunjukan hakim mediator.

Kuasa hukum gubernur Aceh Mohd Jully Fuadi SH saat diminta tanggapannya mengenai keputusan sidang itu menjelaskan pihaknya menghormati keputusan pengadilan.

"Kami menghormati keputusan pengadilan yang dibacakan oleh hakim tadi. Prinsipnya, kita siap untuk tahap berikutnya," ujar Jully Fuadi kepada acehnews seusai sidang.[]

Komentar

Loading...